UTAMA
DPRD Sulut Sepakat Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Sulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (29/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Royke Anter dan Stella Marlina Runtuwaene, serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir secara daring, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor J. Mailangkay.
Dalam rapat, Silangen menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 telah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, sehingga masuk pada pembicaraan tingkat II.
“Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD, disepakati bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Silangen menegaskan, sesuai Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, laporan pembahasan yang memuat pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I harus disampaikan dalam rapat paripurna tingkat II.
“Laporan Badan Anggaran DPRD Sulut memuat proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan dengan TAPD. Dari laporan tersebut dapat disimpulkan bahwa kelima fraksi DPRD Sulut menerima Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, beserta dokumen pendukungnya, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” tegas Silangen.
(Karel Tangka)
#

