Connect with us

Berita

DPRD Sulut Setujui Tindak Lanjuti 11 Aspirasi Mahasiswa

Published

on

Sulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menerima sejumlah elemen mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka, Senin (15/9). Pertemuan berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sulut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter, didampingi anggota dewan Amir Liputo, Pierre Makisanti, Nick Lomban, Paula Runtuwene, Hillary Tuwo, Feramitha Mokodompit, Muliadi Paputungan, dan Ruslan Gani.


Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) menyampaikan 11 tuntutan sebagai berikut:

  1. Transformasi dan revitalisasi DPR.
  2. Transformasi partai politik serta revisi UU Partai Politik.
  3. Audit dan transparansi pendapatan anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota.
  4. Penolakan militerisasi ruang sipil.
  5. Penyelesaian konflik tanpa tindakan represif dan penegakan supremasi sipil.
  6. Pencopotan Kapolri serta reformasi Polri.
  7. Pengesahan RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, RUU PRT, serta revisi UU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law.
  8. Penolakan perampasan lahan Kalasey II, reklamasi Manado Utara, dan penggusuran warga di Pondol Keraton, Loreng, serta Bailang.
  9. Memaksimalkan keterlibatan publik dalam perumusan UU maupun Perda.
  10. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%.
  11. Pencabutan PP No. 35 Tahun 2021 tentang outsourcing dan kontrak kerja.

Perwakilan mahasiswa, Arya Djafar, menegaskan aksi ini dilakukan dengan mengedepankan dialog dan pendekatan humanis.


“Juru bicara AMARA berharap DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi ini secara serius dan segera membawanya ke rapat paripurna bersama stakeholder terkait,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa sesuai kewenangan.

“Yang menjadi kewenangan DPRD Sulut akan ditindaklanjuti. Namun ada juga poin-poin yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah Kota Manado,” pungkasnya.

(Karel Tangka)

Advertisement #
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *