Berita
Ranperda Tata Tertib DPRD Sulut Tuntas Dibahas, Lima Fraksi Setuju dengan Sejumlah Catatan
Sulut – Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD akhirnya tuntas dibahas setelah melalui proses pembahasan selama beberapa bulan. Dalam rapat finalisasi yang digelar Senin (25/5/2026), seluruh lima fraksi di DPRD Sulut menyatakan persetujuannya terhadap rancangan tersebut melalui penyampaian pendapat akhir fraksi.
Meski menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Ketua Roy Roring dan Sekretaris Gracia Oroh, masing-masing fraksi tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan tata tertib ke depan.
Salah satu catatan krusial disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota Fraksi, Eugenie Nonarine Mantiri. Dalam pendapat akhirnya, Mantiri menekankan pentingnya optimalisasi fungsi legislasi DPRD melalui perekrutan tim ahli berdasarkan bidang keahlian.
“Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pentingnya dukungan tim ahli atau kelompok pakar yang ditempatkan sesuai bidang urusan pada setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kehadiran para pakar ini dinilai krusial agar setiap keputusan tata tertib maupun kebijakan DPRD telah melalui kajian ilmiah yang matang,” ujar Mantiri.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi bahwa pengadaan tim ahli harus tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran.
“Fraksi menegaskan bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedewanan harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi yang kuat dari seluruh pimpinan maupun anggota DPRD. Selain itu, perlu dilakukan penguatan struktur pada Sekretariat DPRD,” tegas legislator daerah pemilihan Minahasa Utara-Bitung tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar implementasi peraturan DPRD ke depan dapat berjalan secara efektif, efisien, berkualitas, sistematis, terarah, serta terkoordinasi dengan baik.
Diketahui, Ranperda Tata Tertib DPRD Sulut mengalami perubahan dan perluasan yang cukup signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan serta dinamika kerja kedewanan yang terus berkembang.
Jika sebelumnya tata tertib hanya terdiri dari 16 bab dan 137 pasal, maka dalam rancangan terbaru jumlahnya bertambah menjadi 23 bab dan 214 pasal.
Eugenie Nonarine Mantiri menilai perubahan struktural yang cukup besar tersebut akan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Sulut. Dengan demikian, kinerja anggota dewan diharapkan semakin akuntabel serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara lebih optimal.
(Karel Tangka)
#

