Connect with us

Berita

Stela Runtuwene Pertanyakan Perizinan PT Futai

Published

on

Sulut — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Tanjung Merah terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulut. Rapat berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut, Selasa (7/10/2025).

Wakil Ketua DPRD Sulut, Stela Runtuwene pun mempertanyakan dasar penerbitan izin operasi perusahaan tersebut. “Sebelum izin amdal ini dikeluarkan, apakah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung sudah meninjau langsung perusahaan itu? Jangan hanya menerima berkas di atas meja. Kalau memang sudah memenuhi syarat, harusnya ada pengecekan lapangan,” ujarnya.

Legislator Partai NasDem itu menambahkan, apabila perusahaan telah mematuhi seluruh prosedur yang berlaku, seharusnya tidak akan terjadi pencemaran lingkungan seperti yang dikeluhkan masyarakat Tanjung Merah.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung menegaskan bahwa proses perizinan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Semua sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” ujar pihak DLH.

(Karel Tangka)

Advertisement #
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *