Berita
Komisi III DPRD Sulut Sepakat BPJN dan PT MSM Tuntaskan Permintaan Masyarakat Likupang Timur
Sulut – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan PT MSM/TTN, Senin (4/5/2026), guna membahas aspirasi masyarakat Kecamatan Likupang Timur, khususnya Kelurahan Pinasungkulan, terkait kebutuhan fasilitas jalan yang hingga kini belum menemukan solusi yang pasti.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan yang dinilai sudah tidak aman digunakan.
“Kami hadir di sini untuk mencari solusi dan titik temu terkait kebutuhan jalan. BPJN sendiri menyebut jalan tersebut sudah tidak layak,” ungkap Steven mewakili masyarakat.
Ia menegaskan, masyarakat sebagai pengguna jalan setiap hari harus menghadapi risiko keselamatan saat melintas. “Kami meminta akar persoalan ini segera diselesaikan. Sampai hari ini BPJN belum memberikan kebijakan terkait jalan mana yang bisa kami gunakan. Tolong berikan jalan yang representatif sebagai solusi terbaik,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJN Sulut, Martinus Bandaso, menjelaskan bahwa jalan existing atau jalan lama memang sudah tidak layak digunakan.
“Secara teknis, jalan lama tersebut sudah tidak menjamin keselamatan. Jalan itu bisa diperbaiki, namun saat ini kondisinya tidak layak. Kami juga sedang menyiapkan solusi pengalihan jalan, tetapi masih terkendala administrasi karena berkaitan dengan aset negara dan mekanisme tukar guling yang melibatkan Kementerian Keuangan,” jelas Martinus.
Sementara itu, Presiden Direktur PT MSM, David Sompie, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah membangun jalan alternatif sepanjang kurang lebih tiga kilometer. Namun, jalan tersebut belum dapat digunakan sepenuhnya karena masih dalam proses administrasi penyerahan aset.
Menurutnya, perusahaan juga berkomitmen melakukan perbaikan jalan lama dengan mengubah sebagian rute untuk menghindari potensi longsor.

“Untuk proses perbaikan ini, kami masih membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima bulan,” ujar Sompie.
Komisi III DPRD Sulut akhirnya sepakat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendorong percepatan status jalan yang ada menjadi jalan nasional, sambil terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“DPRD Sulut sepakat menindaklanjuti dan mempercepat proses jalan tersebut agar dapat menjadi jalan nasional,” pungkas Ketua Komisi III, Berty Kapojos.
Turut hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi III DPRD Sulut, yakni Royke Anter, Yongki Limen, Nick Lomban, Roy Roring, Rogers Mamesah, Ronald Sampel, Haslinda Rotinsulu, dan Capt. Ramly Kandoli.
(Karel Tangka)
#

