Berita
Minimnya Anggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Disesalkan Pansus LKPJ DPRD Sulut
Sulut – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai melaksanakan rapat bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulut. Rapat berlangsung pada Kamis (10/4/2025) di ruang rapat paripurna.
Dalam rapat bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, anggota Pansus LKPJ, Cindy Wurangian dan Inggried Sondakh, menyoroti minimnya anggaran untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Saya ingin menanyakan terkait bantuan hukum kepada masyarakat. Sudah berapa banyak kasus yang ditangani? Mohon penjelasannya,” tanya Cindy Wurangian dalam forum.
Senada dengan itu, Inggried Sondakh menegaskan bahwa program bantuan hukum seharusnya sudah diatur dalam regulasi daerah dan memiliki dukungan anggaran.
“Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini sudah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 dan seharusnya memiliki alokasi dana,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen, membenarkan adanya dasar hukum dan anggaran yang dimaksud. Namun, ia menjelaskan bahwa bantuan tidak diberikan langsung kepada masyarakat, melainkan melalui lembaga hukum resmi.
“Memang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 ada alokasi anggaran untuk bantuan hukum. Tapi dana tidak diberikan langsung kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, melainkan melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi,” jelas Krisen.
(Karel Tangka)
#

