Berita
RDP Komisi IV DPRD Sulut Bahas Pengelolaan Sampah, DLH: Manado Jadi Sorotan Tajam
Sulut – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini, giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Sulut yang hadir bersama jajarannya, Jumat (31/10/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulut, Feibe Rondonuwu, memaparkan progres kinerja DLH di hadapan Ketua Komisi IV Vonny Paat dan para anggota komisi lainnya. Fokus pembahasan kali ini tertuju pada persoalan pengelolaan sampah di kabupaten dan kota se-Sulut yang dinilai tengah berada di ambang krisis.
“Sebanyak 13 dari 15 kabupaten dan kota di Sulut dinyatakan darurat sampah dan terancam sanksi tegas dari pemerintah pusat,” ungkap Feibe.
Menurutnya, status darurat tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah dikirimkan ke 13 daerah di Sulut. Isi surat itu menegaskan bahwa daerah-daerah tersebut masuk kategori darurat sampah.
Dari data DLH, hanya Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu yang dinilai memiliki sistem pengelolaan sampah yang relatif baik. Sementara itu, Kota Manado justru menjadi salah satu dari 13 daerah yang mendapat sorotan tajam dari KLHK.
“Sudah ada lima daerah yang secara spesifik menerima surat teguran langsung dari Menteri LHK, dan Manado dipastikan menjadi salah satunya,” tegas Feibe.
Menjawab pertanyaan terkait penyebab kondisi tersebut, Feibe menjelaskan bahwa indikator utama yang membuat daerah-daerah itu masuk kategori darurat adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum sesuai standar.
“Masih banyak TPA yang menggunakan sistem open dumping, padahal itu sudah tidak diperbolehkan. Selain itu, juga masih ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik open dumping atau pembuangan sampah tanpa proses sanitasi yang memadai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“KLHK telah menegaskan untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Menghadapi status darurat tersebut, DLH Daerah Sulut menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama sesuai arahan kementerian. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan meminta dukungan dari pihak legislatif.
“Kami mohon penambahan anggaran dari DPRD Sulut untuk pengelolaan sampah, karena hal ini menjadi prioritas dari Kementerian,” ujar Feibe.
Ia berharap seluruh daerah yang masih melakukan open dumping dapat segera memperbaiki sistemnya menjadi sanitary landfill, serta lebih fokus dalam upaya pengurangan dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Komisi IV DPRD Sulut sendiri menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap langkah DLH, serta berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mendorong peningkatan kinerja dan program DLH Sulut pada tahun 2026.
(Karel Tangka)
#

