Connect with us

Berita

Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026

Published

on

Sulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Rabu (26/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, didampingi para wakil ketua: Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Sebanyak 26 dari 45 anggota DPRD hadir dalam agenda tersebut.

Penetapan RKT tersebut berlandaskan Pasal 73 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur penyusunan rencana kerja mulai dari usulan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga penetapan dalam rapat paripurna. Dalam ketentuan ini, seluruh rencana kerja wajib disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan, kemudian diserahkan kepada Sekretaris DPRD untuk diselaraskan sebelum dibahas dan ditetapkan.

Ketua DPRD Fransiscus Silangen menjelaskan bahwa seluruh AKD telah menyampaikan usulan rencana kerja untuk tahun 2026. Usulan tersebut kemudian disinkronkan oleh Sekretariat DPRD hingga menghasilkan rancangan akhir yang memuat 2 program, 12 kegiatan, dan 74 subkegiatan.

“Kami berharap rencana kerja ini dapat semakin memaksimalkan pelaksanaan fungsi DPRD baik pengawasan, legislasi, maupun anggaran demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Silangen.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dan AKD untuk memastikan seluruh agenda lembaga legislatif berjalan lancar. Selain itu, Silangen menyoroti perlunya peningkatan manajemen administrasi serta pengelolaan keuangan yang tertib dan sesuai ketentuan.

RKT DPRD Sulut tahun 2026 yang telah dibahas bersama Badan Musyawarah (Banmus) kemudian disepakati untuk ditetapkan melalui Keputusan DPRD Sulawesi Utara. Usai penyampaian laporan ketua dewan, rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan penetapan RKT 2026 oleh pimpinan DPRD.

(Karel Tangka)

Advertisement #
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *