Berita
DPRD Sulut Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, YSK Siap Ajukan Registrasi ke Kemendagri
Sulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026).
Tiga Perda yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut. Selain itu, turut disahkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen secara resmi menyerahkan dokumen Perda tersebut kepada Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.
Gubernur yang akrab disapa YSK itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja intensif dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh pihak terkait yang telah bekerja cepat sehingga seluruh Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda. Selanjutnya dokumen ini akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses dan dievaluasi guna memperoleh nomor registrasi,” ujar Gubernur Yulius.
Ia menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum penting dalam perjalanan birokrasi dan pembangunan daerah. Menurutnya, pengesahan ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam membangun Sulawesi Utara.
“Paripurna ini bukan sekadar pertemuan rutin, tetapi wujud nyata kolaborasi dan komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tambahnya.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen menyimpulkan bahwa pengambilan keputusan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Ia menilai, keputusan bersama ini mencerminkan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kiranya melalui keputusan yang telah kita sepakati bersama hari ini, sinergitas dan semangat berkarya terus kita jalankan demi kesejahteraan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara,” tutup Silangen.
(Karel Tangka)
#

