Berita
Revisi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Gubernur Tekankan Pentingnya Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Sulut – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sorotan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/11/2025).
Gubernur menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan bahwa rekonstruksi kebijakan pajak dan retribusi harus dituangkan secara lengkap dalam Peraturan Daerah.
“Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, dan hal lainnya harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, perubahan Ranperda ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal.
“Termasuk memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, sehingga dapat mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Gubernur berharap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut dapat ditanggapi secara konstruktif oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulut, untuk kemudian dibahas bersama.
“Tujuannya agar seluruh muatannya komprehensif, sehingga pada waktunya nanti Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mengiringi kemajuan bangsa serta mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang sejahtera,” jelasnya.
#

