Connect with us

UTAMA

DPRD Sulut Tuntaskan Finalisasi Ranperda RTRW

Published

on

Sulut – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara akhirnya menuntaskan tahapan finalisasi dan penyempurnaan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Finalisasi pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026), dipimpin Ketua Pansus Henry Walukow didampingi Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, anggota Pansus, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Penyelesaian pembahasan Ranperda RTRW menjadi momentum penting bagi Sulawesi Utara karena dokumen strategis tersebut akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang, arah investasi daerah, serta pembangunan wilayah dalam jangka panjang.

Ketua Pansus Henry Walukow menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh tahapan pembahasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Pada kesimpulannya kami bersyukur, hari ini bisa menyelesaikan Ranperda RTRW yang luar biasa, yang cukup menguras energi,” ujar Walukow usai rapat.

Menurutnya, penyelesaian Ranperda RTRW merupakan hasil kerja bersama antara DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan dengan regulasi yang berlaku.

Ia berharap dokumen RTRW yang telah disempurnakan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

“Mudah-mudahan Sulut bisa memiliki RTRW yang sesuai dengan keputusan dan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.

Walukow juga memastikan bahwa setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dokumen RTRW akan dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Sesuai yang disampaikan tadi, bukan hanya tersosialisasi, tetapi masyarakat yang membutuhkan dokumen ini juga dapat mengaksesnya dengan mudah. Nantinya akan dibuka dan tersedia untuk publik,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya Pansus RTRW, yang telah bekerja sama dengan pihak eksekutif dalam menyelesaikan regulasi strategis tersebut.

“Kami dari pihak eksekutif memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif atas kerja sama yang telah terbangun dalam penyelesaian RTRW ini,” kata Tahlis.

Diketahui, Ranperda RTRW Sulut telah masuk dalam agenda pembahasan sejak tahun 2019. Namun, karena berbagai dinamika serta tahapan evaluasi yang harus dilalui, pembahasannya baru dapat diselesaikan pada periode DPRD saat ini.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 232 blok WPR yang diajukan kepada pemerintah pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 blok WPR memperoleh persetujuan dari kementerian terkait untuk dimasukkan ke dalam dokumen RTRW Sulawesi Utara. (Adv)

(Karel Tangka)

Advertisement #
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *