Connect with us

UTAMA

Banggar DPRD Sulut Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 Bersama TAPD

Published

on

Sulut – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (30/6/2025).


Rapat yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Sulut ini dibuka oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.


Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis mulai dibahas secara bergilir. Salah satu sorotan datang dari legislator Partai Gerindra, Louis Carl Schramm yang mengusulkan agar Pemerintah Provinsi mulai mempertimbangkan penerapan Pajak Alat Berat (PAB).


Menurut Schramm, PAB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa dasar hukum pengenaan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diperkuat dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).


“Penerapan PAB jelas dapat menambah devisa atau pendapatan kas daerah, yang nantinya bisa digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan strategis, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” pungkas Schramm.


Usulan tersebut disambut positif oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulut. Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti peluang penerapan PAB dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

(Karel Tangka)

Advertisement #
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *