Berita
Banggar DPRD dan TAPD Sulut Bahas APBD 2026: Pendalaman Kebijakan dan Proyeksi Pendapatan
Sulut — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sulut Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/11/2025), dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen.
Dalam pembukaan, Silangen menyampaikan bahwa seluruh pagu anggaran dari SKPD telah diterima dan Banggar diberikan ruang penuh untuk melakukan pendalaman atas rancangan anggaran tersebut.
Anggota Banggar, Amir Liputo, menjadi yang pertama memberikan pandangan strategis kepada TAPD yang dipimpin Sekprov Sulut, Tahlis Galang. Amir menyoroti perlunya peninjauan kembali kebijakan pendapatan daerah di tengah tekanan fiskal berat.
“Dari sisi kebijakan umum, khususnya pendapatan, saya melihat perlu ada penelaahan kembali. Defisit hampir Rp800 miliar tidak bisa dianggap ringan,” ujarnya. Ia meminta penjelasan komprehensif mengenai kemampuan sektor pendapatan menutup koreksi anggaran akibat pemotongan transfer pusat.
Amir juga merespons skema penghematan Pemprov Sulut yang memangkas perjalanan dinas dan konsumsi hingga 50 persen. Menurutnya, angka tersebut masih dapat dipertimbangkan ulang.
“Kalau bisa ditekan sampai 40 persen, kita dapat menambah ruang fiskal, termasuk menunjang kegiatan DPRD. Dalam situasi sulit ini, memang kita harus ikat pinggang. Ada hal-hal yang harus ditunda,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekprov sekaligus Ketua TAPD, Tahlis Galang, mengapresiasi masukan Banggar dan mempersilakan Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, memaparkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2026.
June mengungkapkan bahwa pendapatan daerah diestimasi turun 17,62 persen, dari Rp3,842 triliun pada 2025 menjadi Rp3,165 triliun pada 2026. PAD turut terkoreksi 5,49 persen, dari Rp1,515 triliun menjadi Rp1,431 triliun.
Beberapa pos pendapatan yang menurun antara lain:
- Pajak daerah turun 0,95 persen, dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,135 triliun.
- Penurunan paling tajam terjadi pada BBNKB, seiring melemahnya penjualan kendaraan baru secara nasional.
- Pajak alat berat turun 40 persen, dari Rp5 miliar menjadi Rp3 miliar.
- Penerimaan BBM merosot 20,24 persen, dari Rp234 miliar menjadi Rp187 miliar.
- Retribusi jasa umum turun 9,32 persen.
- Retribusi jasa usaha turun 37,56 persen.
- Retribusi perizinan tertentu anjlok dari Rp1,1 miliar menjadi Rp234 juta.
- Lain-lain pendapatan sah turun drastis dari Rp66,383 miliar menjadi Rp17,392 miliar.
Meski demikian, sejumlah sektor pendapatan menunjukkan tren positif:
- Penerimaan BPKB naik 6 persen, dari Rp357 miliar menjadi Rp379 miliar.
- Pajak bahan bakar meningkat 5,32 persen menjadi Rp338 miliar.
June menambahkan bahwa kontribusi tambahan dari sektor retribusi pertambangan akan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya.
Rapat Banggar–TAPD dijadwalkan berlanjut dengan pendalaman asumsi makro dan strategi menutup defisit dalam kerangka penyusunan APBD 2026.
(Karel Tangka)
#

